PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REDUCE, REUSE DAN RECYCLE MELALUI BANK SAMPAH.
Saat ini sampah menjadi salah satu permasalahan besar bagi pemerintah dalam penanganannya. Dikarenakan sampah dalam setiap harinya mencapai angka yang terbilang sangat tinggi, baik sampah organik maupun sampah anorganik. Ditambah lagi dengan maraknya budaya komsumtif untuk sebagian masyarakat. Sebagai solusi pemecahan masalah, pemerintah mewujudkan peraturan-peraturan seperti berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar